Apa kabar rekan-rekan? Semoga semuanya baik-baik ya. Kemarin-kemarin, saya membuat beberapa postingan mengenai nama bayi baik bayi laki-laki maupun perempuan dan jarang membuat tulisan mengenai tips-tips. Nah kali ini, saya kembali mencoba membuat tulisan mengenai bagaimana membuat akte kelahiran untuk bayi yang baru lahir dan persyaratannya.
Supaya tidak bingung, mekanisme cara membuat akte kelahiran yang baru kira-kira seperti ini.
- Meminta Surat Keterangan Lahir/SKL dari bidan/klinik bersalin/rumah sakit
- Membawa SKL tersebut ke RT/RW dimana kita tinggal.
- Mendapatkan surat pengantar dari RT/RW mengenai kelahiran sang bayi
- Membawa surat pengantar tersebut ke kelurahan dan dilanjutkan ke kantor kecamatan untuk membuat KK yang baru dengan mencantumkan nama bayi yang baru lahir.
- Menuju ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kabupaten. Di Disdukcapil ini nanti akan ada beberapa formulir yang diisi. Ikuti saja prosedurnya ya, nanti akan dipandu oleh petugas yang ada di kantor Disdukcapil tersebut.
Supaya tidak bolak-balik, selalu siapkan persyaratan dan berkas-berkas penunjang untuk membuat akte kelahiran bayi ini. Fotokopi minimal lima lembar untuk cadangan dan siapkan map supaya berkasnya rapi dan tidak berceceran. Syaratnya ini ya.
- Foto kopi dan aslinya SKL dari bidan/klinik bersalin/rumah sakit
- Foto kopi dan aslinya SKL dari RT/RW dan kelurahan
- Fotokopi KTP suami istri
- Fotokopi surat nikah terutama yang ada tanda tangan dari KUAnya.
- Fotokopi dan aslinya KK yang lama. KK asli yang lama nanti akan ditarik oleh Disdukcapil dan diganti dengan KK yang baru yang sudah ada nama bayi yang baru lahir.
- Surat kuasa bermaterai jika membuat KK dan akte kelahiran ini diwakilkan kepada orang lain.
Setelah KK yang baru jadi, bawa fotokopiannya ke bidan/klinik bersalin/rumah sakit. Mereka biasanya bisa bantu untuk pembuatan akte kelahiran ini.
Sekian tulisan saya mengenai cara membuat akte kelahiran yang baru ya. Semoga berguna bagi rekan-rekan yang membutuhkan. Baca tips lainnya di sini ya.
Salam,